Pages

Kamis, 06 Desember 2012

Hasil Quick Count Eddy Rumpoko Menang

MALANG - Hasil hitung cepat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu yang dilakukan Laboratorium Ilmu Politik dan Rekayasa Kebijakan (Lapora) Fisip Universitas Brawijaya, menyebutkan pasangan incumbent, Eddy Rumpoko-Punjul Santoso meraih suara terbanyak dalam pemilihan ini.

Menurut Ketua Lapora, Wawan Edi Kuswandoro, hitung cepat mengambil sampel sebanyak 160 TPS yang tersebar di tiga kecamatan. "Total suara yang kami hitung ada 39.216 suara," katanya saat jumpa pers, Selasa (2/10/2012).

Menurut hasil hitung cepat, kata dia, pasangan nomor urut pertama Abdul Majid-Kustomo (MK), memperoleh suara sebanyak 24 persen, sedangkan pasangan Suhadi-Suyitno (Dino) memperoleh 21 persen suara.

Pasangan Gunawan Wirutomo-Sundjojo (Wakgus), mendapat enam persen, dan pasangan nomor empat Eddy Rumpoko berpasangan dengan Punjul Santoso memperoleh 48 persen.


View the original article here

Senin, 03 Desember 2012

Komisi III Akui Draft RUU Lemahkan KPK

Ilustrasi

JAKARTA - Dua dari lima isi draft revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melemahkan fungsi dan peran dalam memerangi tindak pidana korupsi,  ternyata masih sangat mungkin untuk diubah.

Ketua Komisi III DPR dari fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika membenarkan, memang ada dua poin yang dirasa melemahkan KPK. Namun, dia menambahkan jika draft revisi itu bisa diubah.

"Dirasa begitu (melemahkan), tapi pertama saya sampaikan ini draft bukan RUU. Ini baru rencana belum tahap pembuatan. Ini masih draft UU," kata Pasek saat ditemui di ruang sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Penyerahan draf UU, lanjut Pasek, untuk menjadi rancangan UU itu masih memakan waktu yang panjang.

"Kami bisa perbaiki, orang masih draf kok. Jadi sangat bisa, RUU saja bisa diubah kok. Kalau ditarik kembali, itu masih harus dibahas semua. Kalau masing-masing fraksi menarik lagi, tidak apa-apa ya kita ikuti. Artinya perubahan draft sangat bisa," simpulnya.

Pasek mengaku, Demokrat memang mendukung revisi UU KPK, sepanjang untuk memperkuat fungsi dan tugas KPK dalam bingkai demokrasi dan keadilan.

Tetapi juga, KPK sebagai lembaga extra ordinary, diakui Pasek memang perlu diberikan ruang gerak karena melakukan penindakan hukum yang tidak mudah.

Sementara itu, perihal permintaan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang meminta Komisi III menarik kembali draf tersebut, Pasek menyebutkan jika hal itu belum dibahas. "Itu belum dibahas juga di sini, kita kan tidak bisa main sulap kan," pungkasnya.
(trk)


View the original article here