"Itu (masalah proyek Depo Balaraja) sudah ditangani aparat penegak hukum, itu sudah proses hukum, tanya saja sama aparat penegak hukumlah," kata VP Corporate Comunication Pertamina Ali Mundakir kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurut Ali, Pertamina akan koperatif dalam menyikapi permasalahan itu dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke proses hukum.
"Itu kan kasusnya sudah lama kok, jadi Pertamina sudah menyerahkan pada proses hukum yang ada. Pertamina akan koperatif," ungkap Ali.
Sebelumnya, Pertamina dan PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) diduga melakukan pembobolan uang negara dalam kasus Depo minyak Balajara. Modus pembobolan uang negara tersebut dilakukan dengan mekanisme pembayaran dari Pertamina sebesar USD6,349 juta (tahap 1) kepada PT PWS sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi.
"Negara dirugikan karena seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut, apalagi asset non-tanah berupa dokumen-dokumen yang tidak setara dengan jumlah tersebut, tidak dapat dikuasai sepenuhnya," ungkap Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi. (ade)
0 komentar:
Posting Komentar